Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ALHAMDULILLAH GAJI GURU HONORER AKAN SESUAI UMK

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini.....


Kebijakan standarisasi upah minimum kota (UMK) bagi tenaga honorer kependidikan di Kota Magelang bakal segera dibahas dengan DPRD dalam Rancangan APBD tahun 2017. Ada syarat untuk mendapatkannya, yakni harus memenuhi jam mengajar sepekan 24 jam.

“Sudah tersemat dalam draft Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebelumnya harus memenuhi jam mengajar sepekan 24 jam untuk guru mata pelajaran (mapel) tingkat SMP dan SD jadi guru kelas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Magelang, Jarwadi di kantornya, Senin (11/7).

Dia menuturkan, jumlah PTT dan GTT bidang pendidikan dasar (SD dan SMP) di Kota Magelang saat ini tercatat sekitar 200 orang. Standarisasi gaji sesuai UMK ini tidak membedakan segi senioritas honorer.

“Kalau sudah memenuhi syarat jam dan jabatan jadi guru kelas, bisa diberikan sesuai UMK. Mudah-mudahan, tahun 2017 sudah bisa direalisasikan. Sekarang masih menunggu bahasan dengan DPRD,” katanya.

Dijelaskannya, sifat dari APBD untuk para tenaga honorer guru ini hanya sebagai pembantu bantuan operasional sekolah (BOS). Saat ini, rata-rata PTT dan GTT hanya mendapat gaji dari BOS dan besarannya jauh di bawah standar UMK Kota Magelang tahun 2016 sebesar Rp 1.341.000.

“Rata-rata digaji hanya Rp 300-Rp 400 ribu per bulan. Padahal tidak sedikit mereka yang mengajar 24 jam per minggu. Ada juga yang menjadi guru kelas di tingkat SD,” ungkapny


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua, simak berita terbaru lainya DISINI

1 comment for "ALHAMDULILLAH GAJI GURU HONORER AKAN SESUAI UMK"

  1. Alhamdulillah..
    Pertanyaannya, apakah yg dimaksut diatas adalah kategori Guru dgn SK Bupati/Honor Daerah, Apakah yg masih honor SK Kecamatan/KUPT termasuk dlm kategori diatas??
    Dan apakah UMK yg dimaksut diatas hanya utk daerah Magelang, atau utk Nasional?
    Trmksh :)

    ReplyDelete