KEMENPAN RB: PNS YANG TAMBAH HARI LIBUR SIAP-SIAP TIDAK BISA NAIK JABATAN
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini....
Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tasikmalaya dilarang untuk memperpanjang masa libur seusai cuti bersama lebaran. Jika PNS terbukti membolos pada hari pertama masuk kerja, Senin 11 Juli 2016, maka PNS tersebut harus menerima konsekuensi tidak naik golongan.
"Sesuai himbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PNS dilarang mengambil cuti tambahan pada lebaran. Bagi mereka yang sudah mengambil cuti, harus merelakan untuk dianulir masa cutinya. Kalau memang masih nekat membolos, saya minta Badan Kepegawaian untuk mencatat PNS tersebut, karena akan kami jadikan pertimbangan dalam kenaikan golongan, atau bahkan rasionalisasi aparatur negara," tutur Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum kepada "PR", Jumat 1 Juli 2016.
Uu pun akan langsung melakukan inspeksi mendadak kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah secara acak untuk memantau PNS yang melakukan tindakan indisipliner seusai lebaran.
"Jadi nanti ketahuan siapa PNS yang membolos atau tidak. Saya tidak akan beritahu SKPD mana saja, supaya bisa terpantau," ucap Uu.
Lebih lanjut, Uu pun mengimbau kepada para PNS atau kepala dinas untuk menjalankan Salat Idul Fitri bersama keluarga mereka masing-masing. Pasalnya, setiap tahun para kepala dinas selalu mengikuti Salat Ied bersamanya.
"Tahun ini saya Salat Ied di Tanjungjaya, tetapi saya minta para kadis tidak usah ikutlah. Silakan Salat bersama keluarga saja, jangan takut kena Marah saya. Lebaran kan momennya keluarga," ucap Uu.
Disinggung terkait pemakaian mobil dinas untuk mudik, Uu mengaku mengembalikan hal tersebut kepada PNS itu sendiri. Dia tidak melarang, namun juga tidak menyarankan.
"Sebenarnya kalau anjuran Kemenpan RB ya tidak boleh, tetapi saya serahkan lagi kepada PNS. Sepanjang tidak merugikan kantor, atau uang pemkab ya tidak masalah," kata Uu.
Salah seorang PNS Kabupaten Tasikmalaya, Rani (35) mengaku tak keberatan dengan aturan larangan cuti tambahan. Pasalnya, mayoritas PNS di Kabupaten Tasikmalaya merupakan warga pribumi.
"Tidak ada edaran resmi, tetapi diumumkan Pak Bupati saat Apel Pagi. Kalau saya sih menerima saja, kan saya orang Tasikmalaya asli, jadi tidak mudik jauh seperti orang-orang," ucap Rani.
Larangan cuti tambahan juga berlaku di Kota Tasikmalaya. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mewanti-wanti PNS untuk tidak mengambil cuti selepas libur bersama.
"Tidak ada cuti tambahan, kalau ada akan kita sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Budi.
Berbeda dengan Kabupaten Tasikmalaya, Pemkot Tasikmalaya melarang PNS untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Budi pun meminta PNS di Kota Tasikmalaya untuk menjalankan instruksi tersebut.
"Saya sudah edarkan surat ke seluruh SKPD, mobil dinas dilarang digunakan mudik sesuai aturan Kemenpan RB. Ya tolong PNS mengerti, dan bisa menggunakan mobil pribadi untuk mudik," kata Budi.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat , silahkan baca berita terbaru lainya DISINI

Post a Comment for "KEMENPAN RB: PNS YANG TAMBAH HARI LIBUR SIAP-SIAP TIDAK BISA NAIK JABATAN"