Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PGRI : guru punya tugas yang berat untuk mendidik, hukum berat pelaku pemukulan guru. setuju?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malm dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia..mari simak informasi terbaru berikut ini tentang tanggapan ketua PGRI kotamobagu yang tidak terima guru diperlakukan sewenang-wenang oleh orang tua siswa di makasar....
berikut adalah tanggapan beliau.....


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kotamobagu langsung menanggapi kasus pemukulan seorang guru SMK yang dilakukan oleh orang tua siswa di Makassar, baru-baru ini. Ketua PGRI Kotamobagu Sande Makalalag mengaku prihatin dengan kasus ini. Iapun berharap kasus seperti di Makassar tak terjadi di Kotamobagu.

Terpisah, Ketua I PGRI Kotamobagu Dr Ibrahim Olii SE berharap pelaku pemukulan dihukum berat. Menurutnya, sudah menjadi tugas guru untuk mendidik dan mengingatkan siswa saat melakukan hal-hal negatif di lingkungan sekolah.

“Seorang pendidik mempunyai tugas berat. Ia harus mampu menciptakan siswa berprestasi dan berdaya saing. Guru, murid dan wali murid adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Apabila ada siswa yang melapor karena mendapatkan tindakan kasar dari guru, orang tua jangan langsung melakukan tindak kekerasan terhadap guru. Pun sebaliknya, guru tidak boleh memukul siswa karena ada sanksinya,” kata Olii.

Sementara itu, Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Disdikpora Rastono mengatakan, kejadian di Makassar harus menjadi intropeksi semua. Sebaiknya, kata Rastono, pembinaan terhadap siswa yang melakukan kesalahan, dilakukan dengan minat dan bakat mereka serta ketrampilan. Selain itu, orang tua tidak boleh langsung melakukan tindak kekerasan kepada guru, karena guru merupakan orang tua juga saat disekolah. “Kita juga berharap kejadian tersebut tidak terjadi di Kotamobagu. Para orang tua siswa harus diberikan pemahaman aturan di sekolah. Tapi saya yakin para orang tua di Kotamobagu sudah megerti semua dan guru-guru lakukan tugasya sebagai pendidik,’’ ujar Rastono.

Guru olahraga di SMPN 4 Kotamobagu Erni Mokodompit mengaku tak takut menegakkan disiplin siswa meski ada kasus di Makassar. “Kan sudah ada aturan di sekolah bahwa tidak boleh melakukan tindak kekerasan terhadap peserta didik. Begitu pula sebaliknya tidak boleh memukul guru, karena tugas guru sangat mulia,” tuturnya.

Sementara itu, diambil dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/8) kemarin, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31), beberapa waktu lalu.

Oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.

Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah: Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41. 


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat , silahkan baca berita terbaru guru DISINI

Post a Comment for "PGRI : guru punya tugas yang berat untuk mendidik, hukum berat pelaku pemukulan guru. setuju?"