KEMENDIKBUD: SANKSI PEMECATAN DAPAT DIJATUHKAN PADA GURU PNS YANG ABAI. SETUJU?
Kembali lagi
di website resmi RepublikMetro.com yang senatiasa memberikan update-update
berita terbaru dan terpercaya yang
disertai dengan fakta-fakta yang kami rangkum dari berbagai situs-situs resmi.
Kali ini adalah tentang Guru Abai Mengajar Bisa Dipecat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut sanksi pemecatan dapat dijatuhkan pada guru PNS yang abai terhadap tugas mengajar. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau mereka PNS sanksi jelas, paling berat bisa dipecat tidak hormat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso kepada Republika, Kamis (5/10).
Ari menambahkan, terkait kondisi geografis yang diduga menjadi kendala, ia mengatakan penempatan guru merupakan wewenang pemerintah daerah. Sebab, hal itu menyangkut operasional. Ia mengatakan Kemendikbud tidak berwenang memberi sanksi.
Ari mengklaim berdasarkan hasil monitoring Kemendikbud terhadap guru garis depan (GGD), mereka memiliki rekam jejak mengajar memuaskan di daerah 3T.
UNICEF menyoroti rendahnya tingkat kehadiran guru di Mimika, Papua. Hal itu berdampak pada rendahnya kemampuan baca tulis siswa di daerah itu.
UNICEF juga memaparkan orang tua murid kurang peka terhadap rendahnya tingkat kehadiran guru di sekolah.
Sumber : http://nasional.republika.co.id
Demikian informasi yang dapat kami berikan, kami senantiasa
menyuguhkan informasi terbaru, berita viral terbaru yang dapat dipertanggung
jawabkan kebenaranya dari situs-situs resmi yang kami rangkum. Silahkan share
dan like fanspage utama kami disitus RepublikMetro.com dan dapatkan update-update viral selanjutnya, terimakasih.

Post a Comment for "KEMENDIKBUD: SANKSI PEMECATAN DAPAT DIJATUHKAN PADA GURU PNS YANG ABAI. SETUJU?"