Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENTING...!!! DUA ITEM LARANGAN MENDIKBUD DALAM EDARAN TERBARU MENDIKBUD TENTANG GURU HONOR BARU

Kembali lagi di website resmi RepublikMetro.com yang senatiasa memberikan update-update berita  terbaru dan terpercaya yang disertai dengan fakta-fakta yang kami rangkum dari berbagai situs-situs resmi. Kali ini adalah tentang Edaran Mendikbud tentang Guru Honor Baru.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI buat edaran ke daerah terkait pelarangan penerimaan guru honorer yang diangkat pihak Sekolah.

Edaran tersebut sudah diteruskan Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke sekolah - sekolah.

Adapun dua item larangan dari Mendikbud tersebut Kepala Sekolah dilarang merekrut guru Honor baru dan bagi guru Honor yang bukan diangkat melalui SK Bupati/Walikota atau Dinas Pendidikan maka tidak dibolehkan lagi ditambah jam mengajarnya.

"Itu edaran dari Mendikbud. Karena kemampuan keuangan kita terbatas. Yang masih bisa mengajar itu yang memiliki SK dikeluarkan oleh Dinas pendidikan, "ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Ahyu Suhendra kepada Tribun Senin (4/9/2017).

Menurut Ahyu pihaknya sudah menyurati seluruh Kepala Sekolah untuk mematuhi edaran tersebut. Alasannya sederhana, karena menurut Ahyu bisa saja nanti kelebihan guru Honor.

"Takutnya kalau diangkat lagi tenaga honorer nantinya bisa overlap dengan tenaga yang ada, Sehingga akan mengganggu jam mengajar tenaga pendidik yang sudah ada. Trus utk pembiayaannya juga ga bisa tercover oleh keuangan daerah, "jelas Ahyu.


Demikian informasi yang dapat kami berikan, kami senantiasa menyuguhkan informasi terbaru, berita viral terbaru yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya dari situs-situs resmi yang kami rangkum. Silahkan share dan like fanspage utama kami disitus RepublikMetro.com  dan dapatkan update-update  viral selanjutnya, terimakasih.

Post a Comment for "PENTING...!!! DUA ITEM LARANGAN MENDIKBUD DALAM EDARAN TERBARU MENDIKBUD TENTANG GURU HONOR BARU"