Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penting...!! Hari Ini Kartu SIM Anda Masih Aktif Walau Belum Registrasi Tapi Jangan Sampai Kena Ini...

Kembali lagi di website resmi RepublikMetro.com yang senatiasa memberikan update-update berita  terbaru dan terpercaya yang disertai dengan fakta-fakta yang kami rangkum dari berbagai situs-situs resmi. Kali ini adalah tentang Hari Ini Kartu SIM Anda Masih Aktif Walau Belum Registrasi Tapi Jangan Sampai Kena Ini.

 Tanggal 28 Februari 2018 kemarin, menjadi hari terakhir registrasi ulang kartu SIM dari berbagai provider.

Ketentuan ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi tersebut diwajibkan untuk seluruh pengguna kartu SIM prabayar.



Pengguna diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444.

Dalam SMS tersebut harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.

Jika tidak, maka nomor tersebut terblokir sehingga tak bisa digunakan lagi.

Namun, ada kabar baru lagi lho tentang registrasi kartu prabayar yang bikin heboh ini.

Kabar terbaru yang dibagikan pihak Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) menyatakan, kartu yang belum teregistrasi ulang belum terblokir secara total.

Pasalnya, pemblokiran ini dilakukan secara bertahap.

Berikut ini tahapannya:

1. Masih Bisa Terima Telpon dan SMS

Pemblokiran tahap pertama, mulai pada 1 Maret 2018.

Pada bulan ini, Anda tidak bisa melakukan panggilan telepon kepada keluarga atau teman.

Selain itu, Anda pun tak bisa kirim SMS ke kontak yang akan Anda tuju.

Namun, Anda masih tetap bisa menerima telepon dan SMS dari orang lain.

LANJUT BACA HALAMAN 2

Post a Comment for "Penting...!! Hari Ini Kartu SIM Anda Masih Aktif Walau Belum Registrasi Tapi Jangan Sampai Kena Ini..."